Diberitahukan kepada seluruh penyedia barang dan/atau jasa serta vendor PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero), bahwa dalam rangka penyesuaian kebijakan keuangan Perusahaan serta peningkatan efisiensi proses pembayaran, Perusahaan menetapkan kebijakan Term of Payment (ToP) bagi pihak eksternal yang berlaku di PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero).
Ketentuan Term of Payment (ToP) sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian, kerja sama, dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
.